Jumat, 15 November 2013

Politik Pendidikan dan Hukum Indonesia

Ceritanya pada hari ini, 15 November 2013 berlangsung kegiatan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh pascasarjana IAIN “Sultan Maulana Hasanuddin” Banten dengan mendatangkan Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA., selaku direktur pascasarjana UIN “Syarif Hidayatullah” Jakarta, dan Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA., selaku direktur pascasarjana UIN “Sunan Kalijaga” Jogjakarta. Tema pada seminar kali adalah “Kontribusi Politik Terhadap Hukum dan Pendidikan di Indonesia”. Tema ini cukup menggigit untuk dikaji dan didiskusikan.

Prof. Azra mengatakan bahwa politik sangat krusial menentukan maju mundurnya pendidikan di Indonesia ini. Berbicara masalah politik berarti berbicara tentang kekuasaan, maka orang yang sedang memegang kekuasaan tersebut akan menghijaubirukan kebijakan tentang sistem pendidikan dan perngkat-peragkat di dalamnya. Setiap pergantian mentri, dalam hal ini adalah Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Agama (Menag) memiliki potensi besar adanya pengaruh terhadap pendidikan  di negeri ini. Sehingga dampak politik pendidikan Indonesia terhadap pendidikan Islam tergantung pada Mendikbud, Menag, Dirjen Dikti, dan Dirjen Pendis.

Para peserta seminar yang berjumlah lebih dari 300 peserta tersebut sangat antusias menyimak penjelasan. Karena materi ini sangat berkaitan dengan nasib pendidikan kita, terutama pendidikan Islam. Prof. Azra melanjutkan materinya bahwa masih adanya perbedaan antara pendidikan Islam dan pendidikan Umum dalam pembiayaan. Contohnya dana operasional guru di sekolah umum relatif besar, sedangkan guru di madrasah sangatlah kecil. Dengan demikian, pendidikan Islam terlihat dimarginalkan padahal sebelum kemerdekaan pendidikan Islam sudah berkembang di Indonesia ini. Seharusnya pendidikan Islam lebih maju dan berkembang dengan fasilitas dan pembiayaan yang seimbang dengan umum. Hal ini tentunya bergantung pada perhatian dan konsentrasi Menag terhadap pendidikan Islam selaku pemegang kebijakan.

Politik pendidikan masa orde lama sangat dipengaruhi politik ideologis, seperti pembentukan IAIN pada tahun 1960 sebagai ‘jatah’ bagi kaum muslimin, sedangkan UGM untuk ‘golongan nasionalis’. Berbeda dengan orde lama, masa orde baru cenderung non-ideologi politik yang lebih menekankan pada  develomentalisme (pembangunan). Sehingga orba ini meninggalkan ‘warisan’ (legacy) penting pendidikan Indonesia yakni sekolah inpres dan pembentukan IAIN sepanjang akhir 1960/awal 1970 dalam penguatas Diktis. Ikhtisar awam saya mengatakan semakin jelas dan kontras, bahwa politik benar-benar berpengaruh terhadap kebijakan pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai seorang akademisi pun jangan tabu dengan yang namanya politik. Karena politik bisa dijadikan sebagai alat atau strategi untuk memajukan bangsa dan negara ini dalam konteks pendidikan.

Pada kesempatan kedua, yaitu berbicara mengenai politik hukum Indonesia, yang dipaparkan oleh Prof. Khoiruddin. Beliau menjelaskan beberapa inti yang menjadi kontruksi politik hukum di Indoneisa ini, diantaranya adalah arah pembangunan hukum, dasar penetapan hukum, format dan bentuk yang dibentuk, integritas penegak hukum, dan kesadaran hukum masyarakat. Poin-poin inilah yang menjadi prolog beliau dalam mengantarakan perkembangan hukum negara, dan kemudian meluas hingga mengenai hukum di dalam keluarga. Berbicara mengenai hukum ini tentunya diawali dari keluarga, jika seorang anak berbuat salah berarti ada masalah dengan pendidikan keluarganya. Tanggung jawab pendidikan yang utama bagi seorang anak adalah keluarga, karena menurut Prof. Khaeruddin, pendidikan yang berlangsung di sekolah relatif sebentar hanya beberapa jam saja. Namun waktu yang panjang adalah ketika anak itu berada di luar sekolah, maka waktu inilah yang menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh karena itu, keluarga memiliki pengaruh yang besar dalam membentuk kepribadian seorang anak yang baik, dalam hal ini adalah ayah dan ibunya.

Tak terasa sudah 3 jam berlalu, hingga jarum jam menunjukkan pukul 15.30, kemudian Prof. Khoiruddin mengakhiri penyampaian materinya karena beliau harus sudah di Bandara Soekarno Hatta sebelum jam 18.15 WIB. Namun, sebelum beliau meninggalkan ruangan moderator meminta waktu untuk tanya jawab sekitar 30 menit. Para peserta pun bertanya kepada kedua pemateri dengan dibuka dua sesi pertanyaan. Setelah Prof. Khoiruddin menjawab beberapa pertanyaan-pertanyaan, beliau berpamitan untuk langsung meluncur ke Bandara. Diskusipun terus berjalan antara peserta seminar dengan Prof. Azra hingga waktu penutupan.

Sekian, dan terima kasih

Korupsi Yang Membudaya


Korupsi di negeri ini nampaknya sudah membudaya dari generasi ke generasi. Para pejabat negara yang menjadi wakil rakyat sudah berani membohongi dan menghianati rakyat, padahal mereka mengatakan bahwa mereka adalah pembela kepentingan rakyat. Di manakah janji manismu yang dulu pernah terucap saat memohon-mohon dukungan kepada rakyat? Apa kau lupa? Aku tidak tahu jalan pikiranmu tega-teganya melakukan perbuatan dzolim tersebut yang sangat merugikan negara yakni korupsi. Menjadi pejabat negara memang tidak semudah dengan apa yang diucapkan. Karena dibutuhkan tiga aspek kecerdasan, yaitu kecerdasan intelektual, spiritual dan emosional. Ketiga hal ini harus seimbang dan selaras dalam sepanjang hidupnya. Jika hanya intelektual dan emosional yang kuat, namun spiritualnya lemah, maka biasanya tidak akan mampu mengendalikan nafsu untuk memanfaatkan kesempatan yang ada untuk korupsi.

Korupsi individual menjadi bahagian sejarah orde baru yang tentunya mengalami paradigma berbeda dengan era reformasi yang penuh dengan langkah pembaharuan, karenanya masyarakat sangat responsif atas buruknya penegakkan hukum di era orba tersebut. Namun pada realitasnya, praktek korupsi di era reformasi pun tidak bisa dihindarkan, kejahatan ini terus menyambar di sejumlah pejabat negara yang lebih kepada polemik korupsi kelembagaan, hingga menjamur di kalangan institusi pemerintahan, kenegaraan maupun swasta. Bangkitlah penegak hukum!!!

Oh, penegak hukum yang mana yang bangkit? Masih hangat berita benar, pada 10 Oktober 2013, mengenai tertangkaptangannya penegak hukum tertinggi di negeri ini, yang merupakan gerbang keadilan hukum di Nusantara ini telah tumbang akibat kasus korupsi pula. Ya, sebut saja Aqil Mukhtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia terjerat kasus korupsi karena menerima suap sengketa pilkada di Lebak, Banten dan daerah-daerah lainnya. Di manakah pertanggungjawabanmu Pak Aqil Mukhtar, dimana kata-kata manismu sebelum menjadi ketua MK yang igin berjuang menegakkan keadilan di Bumi Pertiwi ini, tapi malah berkhianat kepada bangsamu? Selain itu, praktek-praktek suap menyuap untuk menjadi pegawai negeri di beberapa lembaga pun sudah menjadi hal yang biasa. Apakah masyarakat tahu? Tentu tahu, karena tetangganya sendiri yang melakukannya.  Lalu dimanakah penegak hukum itu?

Tentu, harapan terakhir penegakkan hukum di negeri ini adalah KPK meskipun dalam kinerjanya masih lamban karena jumlah personil yang sedikit dan terbatas. Kita berharap saja, semoga KPK mampu memberantas praktek-praktek korupsi yang membudaya di negeri ini hingga ke akar-akarnya. Dan semua aparat penegak hukum yang lain seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, diharapkan pula untuk turut serta dalam aksi ini. Dalam sintesa awam saya menyatakan bahwa korupsi terjadi karena begitu minimnya pengawasn dan pencegahan dari pemerintah atau aparat yang berwewenang sehingga kesempatan untuk korupsi sangat besar untuk dilakukan. Maka korupsi bisa dilawan dengan beberapa hal, diantaranya membuat sistem yang transparan dalam aparatur pemerintahan terutama anggaran, membuat aturan pencegahan dan pengawasan yang ketat terhadap para pejabat negara. Dengan demikian semoga dapat membuat mereka selalu terawasi dan tidak ada kesempatan untuk melakukan praktek-praktek korupsi atau jenis yang lainnya. 

Pendahuluan Evaluasi Non Tes


Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan materi tentang teknik evaluasi non tes. Teknik adalah cara atau metode. Sedangkan evaluasi artinya penilaian terhadap tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam sebuah program.[1] Tehnik evaluasi non tes berarti melaksanakan penilain dengan tidak mengunakan tes. Menurut Dr. Suharsimi Arikunto yang dikutip Mustaqim dalam buku Psikologi Pendidikan mengatakan bahwa ada tiga istilah yang sering muncul dan hampir sama dalam pemakaian sehari-hari ialah pengukuran, penilian dan evaluasi. Pertama, mengukur adalah membandingkan sesuatu dengan satu ukuran. Pengukuran bersifat kuantitatif. Kedua, menilai adalah mengambil suatu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik-buruk. Penilaian bersifat kuantitatif. Dan ketiga mengadakan evaluasi meliputi kedua langkah di atas yakni mengukur dan menilai.[2]

Penilaian terhadap proses pengajaran dilakukan oleh guru sebagai bagian integral dari pengajaran itu sendiri. Artinya, penilaian harus tidak terpisahkan dalam penyusunan dan pelaksanaan pengajaran.[3] Jadi teknik evaluasi dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk menilai atau mengevaluasi proses pembelajaran secara menyeluruh yang meliputi sikap dan tingkah lagi siswa atas apa yang telah direncanakan untuk mencapai sebuah keberhasilan. Hasil pembelajaran, bisa terlihat dalam kategori sukses tidaknya yaitu melalui hasil evaluasi, sehingga menjadi barometer untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.

Dalam hal apapun, evaluasi menjadi hal yang penting dalam upaya menemukan makna. Misalkan dalam bidang ekonomi, politik, pemerintahan dan sebagainya. Begitu juga dalam dunia pendidikan, evaluasi menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Tanpa menggunakan evaluasi, seorang guru tidak dapat melihat sejauh mana pencapaian tujuan pembelajarannya, seberapa tinggi tingkat penguasaan materi ketika mengajar, metode yang digunakan, dan skill yang dimiliki untuk mendiagnosa kelemahan dan kelebihan siswanya. Sehingga dapat mempermudah dalam meningkatkan mutu pendidikan maupun mutu pembelajaran.

Menurut Fion Lim CB., konsep mutu dalam bidang pendidikan berbeda dengan industri. Perbedaannya terletak pada unsur manusiawi yang diproses sebagai hasil. Oleh karena itu, akhir penilaian mutu yaitu pada mutu lulusan. Mutu lulusan sangat beragam dan kompleks antara satu dengan lainnya dalam kelompok lulusan yang sama. Penilaian sederhana yaitu jika lulusan dapat diterima bekerja sesuai bidang keilmuannya dan/atau diterima di perguruan tinggi terkemuka bagi yang melanjutkan studi, maka lembaga pendidikan tersebut dinilai sangat bermutu.[4]

Dalam pembelajaran di kelas terdapat beberapa komponen yang meliputi perencanaan, proses, observasi dan evaluasi. Dalam penerapannya digunakan skala waktu yang telah ditentukan. Satu sama lain saling berkaitan dan menentukan hasil pembelajaran di dalam kelas. Jika masih ada kekurangan, maka kegiatan tersebut dapat diulangi kembali hingga terdapat peningkatan sesuai dengan barometer yang telah ditentukan.

Ketika kita hendak melakukan evaluasi, maka dibutuhkan teknik sebagai cara untuk mengevaluasi. Sehingga hal ini disebut dengan teknik evaluasi. Teknik evaluasi memiliki dua cara, yaitu teknik evaluasi tes dan teknik evaluasi non tes. Keduanya memiliki proses dan tata cara yang  berbeda-beda satu sama lain untuk mencapai tujuan dan barometer pencapaian dalam pembelajaran. Dengan teknik evaluasi inilah kita dapat mengetahui hasil dari pembelajaran yang telah dilakukan. Dengan demikian, ikhtisar awam saya mengatakan bahwa evaluasi non tes dalam pendidikan sangatlah penting di samping tes, dalam upaya peningkatan mutu dan hasil pembelajaran yang dilakukan dengan observasi, kuesioner, wawancara, dan lain-lainnya. 


[1] Muhibbin Syah, Psikologi Belajar, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 2001), h. 175
[2] Mustaqim, Psikologi Pendidikan, (Jakarta : Pustaka Pelajar, 2008), h. 161
[3] Ahmad Rohani, Pengelolaan Pengajaran, (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), h. 168
[4] Deden Makbullah, Manajemen Mutu Pendidikan Islam, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011), h. 36-37

Selasa, 12 November 2013

Tarbiyah Hati

Pada kajian pekanan BKB NF hari ini, 13 November 2013, ustadz Ulil Albab menyuguhkan materi yang sangat menggugah hati dan jiwa yakni mengenai tarbiyah hati. Beliau mengawali tausiyahnya dengan bercerita mengenai rihlah (berpergian) yaitu berkunjung ke suatu daerah yang ditentukan dalam rangka untuk tadabur alam seraya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pernahkah kita menyaksikan bahwa sesuatu atau peristiwa yang kita lihat dalam tempat tersebut yang begitu menakjubkan dan dahsyat, tentu itu bukanlah pekerjaan manusia, melainkan pekerjaan (ciptaan) Allah. Misalkan gunung yang menjulang tinggi, langit yang luas tak bertiang, lautan yang terhampar luas namun tak tumpah, dan masih banyak tanda-tanda kebesaran-Nya. Jika mata hati seseorang hidup, maka akan menikmati ayat-ayat Allah SWT yang berada di alam raya tersebut. Mereka akan ditunjukkan keindahan dan kecantikan untuk terus mengingat kebesaran Allah SWT.

Kemudian, beliau juga menyampaikan tentang kehidupan para sahabat bahwa mereka tidak mampu untuk meninggalkan Rasulullah, dan selalu menginginkan untuk menemaninya karena dirasa nikmat. Namun, kehidupan di dunia ini adalah tempat perpisahan, maka pasti akan dipisahkan oleh ajal. Walaupun demikian, Allah SWT memberikan kesempatan kepada para sahabat untuk menemani Rasulullah di surga-Nya. Berbicara tentang sahabat Nabi, kita mengenal sosok Abu bakar yang diberikan julukan as-Siddiq (yang membenarkan), Umar bin Khattab yang diberikan julukan al-Faruq (pembeda), Utsman bin Affan memiliki julukan Dzu nurraini (orang yang memperoleh dua cahaya) karena menikahi dua orang putri nabi SAW yakni Ruqayah dan Ummi Kultsum, dan Ali bin Abi Tholib dengan julukan Karromallahu wajhah (wajah yang dimuliakan Allah).

Begitu besar jasa para sahabat Nabi ini dalam berjuang menegakkan dakwah Islamiyah di bumi ini, dengan mengorbankan jiwa dan hartanya. Seperti Utsman yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Ada dua hal yang dilakukan Utsman dalam sedekah ini yakni yang pertama ia membeli sumur dan memberikannya kepada kaum muslimin, sehingga ia mengatakan kalaupun harga sumur tersebut dibeli dengan uang sepenuh sumur tersebut ia akan membelinya. Yang kedua Utsman membiayai perang tabuk dengan memberikan 1000 unta dan perbakalannya karena perjalanan ke tabuk sekitar setengah bulan. Sedangkan Abu Bakar Shiddiq menginfakkan seluruh hartanya, Umar menginfakkan setengah dari hartanya dan Ali bin Abi thalib mempersembahkan jiwanya dengan menggantikan Nabi di kamarnya pada saat nabi hijrah ke Madinah. Dan pada saat itu, Ali mengetahui bahwa Nabi akan dibunuh di kamarnya.

Kemudian Ustadz juga menyinggung materi tentang shalat, karena salah satu amalan yang dapat mentarbiyah hati adalah shalat. Shalat merupakan bekal di dunia dan di akhirat sehingga rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya, padahal beliau sudah dima’shum dan sudah dijamin masuk surga. Puncak kelezatan Rasulullah SAW adalah shalat. Maka kita sebagai umatnya harus mengusahakan kenikmatan shalat yang telah dilakukan oleh baginda Nabi SAW. Ada dua shalat yang pahalanya sangat besar, yakni shalat ashar dan shalat subuh. Shalat asar berjamaan seperti shalat tahajjud setengah malam, dab shalat subuh berjamaah seperti shalat tahajjud semalam suntuk. Namun bukan berarti waktu-waktu yang lain tidak wajib dilakukan, tetap wajib dilakukan. Hanya saja Allah memberikan keistimewaan pada dua waktu tersebut.

Wallahu a’lamu bishowab..