Korupsi
di negeri ini nampaknya sudah membudaya dari generasi ke generasi. Para pejabat
negara yang menjadi wakil rakyat sudah berani membohongi dan menghianati
rakyat, padahal mereka mengatakan bahwa mereka adalah pembela kepentingan rakyat.
Di manakah janji manismu yang dulu pernah terucap saat memohon-mohon dukungan
kepada rakyat? Apa kau lupa? Aku tidak tahu jalan pikiranmu tega-teganya
melakukan perbuatan dzolim tersebut yang sangat merugikan negara yakni korupsi.
Menjadi pejabat negara memang tidak semudah dengan apa yang diucapkan. Karena
dibutuhkan tiga aspek kecerdasan, yaitu kecerdasan intelektual, spiritual dan
emosional. Ketiga hal ini harus seimbang dan selaras dalam sepanjang hidupnya.
Jika hanya intelektual dan emosional yang kuat, namun spiritualnya lemah, maka biasanya
tidak akan mampu mengendalikan nafsu untuk memanfaatkan kesempatan yang ada
untuk korupsi.
Korupsi
individual menjadi bahagian sejarah orde baru yang tentunya mengalami paradigma
berbeda dengan era reformasi yang penuh dengan langkah pembaharuan, karenanya
masyarakat sangat responsif atas buruknya penegakkan hukum di era orba
tersebut. Namun pada realitasnya, praktek korupsi di era reformasi pun tidak
bisa dihindarkan, kejahatan ini terus menyambar di sejumlah pejabat negara yang
lebih kepada polemik korupsi kelembagaan, hingga menjamur di kalangan institusi
pemerintahan, kenegaraan maupun swasta. Bangkitlah penegak hukum!!!
Oh,
penegak hukum yang mana yang bangkit? Masih hangat berita benar, pada 10 Oktober
2013, mengenai tertangkaptangannya penegak hukum tertinggi di negeri ini, yang
merupakan gerbang keadilan hukum di Nusantara ini telah tumbang akibat kasus
korupsi pula. Ya, sebut saja Aqil Mukhtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia
terjerat kasus korupsi karena menerima suap sengketa pilkada di Lebak, Banten
dan daerah-daerah lainnya. Di manakah pertanggungjawabanmu Pak Aqil Mukhtar,
dimana kata-kata manismu sebelum menjadi ketua MK yang igin berjuang menegakkan
keadilan di Bumi Pertiwi ini, tapi malah berkhianat kepada bangsamu? Selain
itu, praktek-praktek suap menyuap untuk menjadi pegawai negeri di beberapa
lembaga pun sudah menjadi hal yang biasa. Apakah masyarakat tahu? Tentu tahu,
karena tetangganya sendiri yang melakukannya. Lalu dimanakah penegak hukum itu?
Tentu,
harapan terakhir penegakkan hukum di negeri ini adalah KPK meskipun dalam
kinerjanya masih lamban karena jumlah personil yang sedikit dan terbatas. Kita
berharap saja, semoga KPK mampu memberantas praktek-praktek korupsi yang
membudaya di negeri ini hingga ke akar-akarnya. Dan semua aparat penegak hukum
yang lain seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, diharapkan pula untuk turut serta
dalam aksi ini. Dalam sintesa awam saya menyatakan bahwa korupsi terjadi karena
begitu minimnya pengawasn dan pencegahan dari pemerintah atau aparat yang
berwewenang sehingga kesempatan untuk korupsi sangat besar untuk dilakukan.
Maka korupsi bisa dilawan dengan beberapa hal, diantaranya membuat sistem yang
transparan dalam aparatur pemerintahan terutama anggaran, membuat aturan
pencegahan dan pengawasan yang ketat terhadap para pejabat negara. Dengan
demikian semoga dapat membuat mereka selalu terawasi dan tidak ada kesempatan
untuk melakukan praktek-praktek korupsi atau jenis yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar