Jumat, 15 November 2013

Korupsi Yang Membudaya


Korupsi di negeri ini nampaknya sudah membudaya dari generasi ke generasi. Para pejabat negara yang menjadi wakil rakyat sudah berani membohongi dan menghianati rakyat, padahal mereka mengatakan bahwa mereka adalah pembela kepentingan rakyat. Di manakah janji manismu yang dulu pernah terucap saat memohon-mohon dukungan kepada rakyat? Apa kau lupa? Aku tidak tahu jalan pikiranmu tega-teganya melakukan perbuatan dzolim tersebut yang sangat merugikan negara yakni korupsi. Menjadi pejabat negara memang tidak semudah dengan apa yang diucapkan. Karena dibutuhkan tiga aspek kecerdasan, yaitu kecerdasan intelektual, spiritual dan emosional. Ketiga hal ini harus seimbang dan selaras dalam sepanjang hidupnya. Jika hanya intelektual dan emosional yang kuat, namun spiritualnya lemah, maka biasanya tidak akan mampu mengendalikan nafsu untuk memanfaatkan kesempatan yang ada untuk korupsi.

Korupsi individual menjadi bahagian sejarah orde baru yang tentunya mengalami paradigma berbeda dengan era reformasi yang penuh dengan langkah pembaharuan, karenanya masyarakat sangat responsif atas buruknya penegakkan hukum di era orba tersebut. Namun pada realitasnya, praktek korupsi di era reformasi pun tidak bisa dihindarkan, kejahatan ini terus menyambar di sejumlah pejabat negara yang lebih kepada polemik korupsi kelembagaan, hingga menjamur di kalangan institusi pemerintahan, kenegaraan maupun swasta. Bangkitlah penegak hukum!!!

Oh, penegak hukum yang mana yang bangkit? Masih hangat berita benar, pada 10 Oktober 2013, mengenai tertangkaptangannya penegak hukum tertinggi di negeri ini, yang merupakan gerbang keadilan hukum di Nusantara ini telah tumbang akibat kasus korupsi pula. Ya, sebut saja Aqil Mukhtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia terjerat kasus korupsi karena menerima suap sengketa pilkada di Lebak, Banten dan daerah-daerah lainnya. Di manakah pertanggungjawabanmu Pak Aqil Mukhtar, dimana kata-kata manismu sebelum menjadi ketua MK yang igin berjuang menegakkan keadilan di Bumi Pertiwi ini, tapi malah berkhianat kepada bangsamu? Selain itu, praktek-praktek suap menyuap untuk menjadi pegawai negeri di beberapa lembaga pun sudah menjadi hal yang biasa. Apakah masyarakat tahu? Tentu tahu, karena tetangganya sendiri yang melakukannya.  Lalu dimanakah penegak hukum itu?

Tentu, harapan terakhir penegakkan hukum di negeri ini adalah KPK meskipun dalam kinerjanya masih lamban karena jumlah personil yang sedikit dan terbatas. Kita berharap saja, semoga KPK mampu memberantas praktek-praktek korupsi yang membudaya di negeri ini hingga ke akar-akarnya. Dan semua aparat penegak hukum yang lain seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, diharapkan pula untuk turut serta dalam aksi ini. Dalam sintesa awam saya menyatakan bahwa korupsi terjadi karena begitu minimnya pengawasn dan pencegahan dari pemerintah atau aparat yang berwewenang sehingga kesempatan untuk korupsi sangat besar untuk dilakukan. Maka korupsi bisa dilawan dengan beberapa hal, diantaranya membuat sistem yang transparan dalam aparatur pemerintahan terutama anggaran, membuat aturan pencegahan dan pengawasan yang ketat terhadap para pejabat negara. Dengan demikian semoga dapat membuat mereka selalu terawasi dan tidak ada kesempatan untuk melakukan praktek-praktek korupsi atau jenis yang lainnya. 

Tidak ada komentar: